Rabu, 14 September 2016
Rabu, 20 April 2016
Evolusi Manajemen
Teori Evolusi
Manajemen
Disusun oleh :
Eva Nurjanah 43115310076
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam mempelajari ilmu manajemen dan isi
pembahasan di dalamnya pasti ada yang namanya evolusi teori manajemen jadi
sebelum kita mempelajari ilmu manajemen secara luas kita perlu mengetahui
perkembangan teori manajemen tersebut.
Manajemen merupakan sebuah cara yang
digunakan dalam mengorganisasukan suatu tindakan. Dengan manajemen yang baik
tentunya segala rencana dan kegiatan akan mencapai hasil maksimal pula. Oleh karena itu kita perlu mengkaji teori-teori
yang digunakan dalam manajemen ini. Dengan pembuatan makalah ini diharapkan
kita dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam hati kita
tentang teori manajemen.
Pembahasan dan perkembangan teori-teori manajemen
sangat dibutuhkan untuk memberikan landasan dalam pemahaman perkembangan teori
manajemen selanjutnya. Setiap pandangan dalam teori manajemen akan membantu
manajer untuk membuat keputusan-keputusan yang lebih efektif pada berbagai
masalah yang berbeda dalam organisasi yang terus mengalami perubahan. Karena
itu sebelum kita mengetaui manajemen kita perlu mengkaji ulang teori evolusi
manajemen yang ada.
1.2 Rumusan
Masalah
1) Untuk memenuhi
tugas pengantar manajemen.
2) Agar mahasiswa
tahu pentingnya ilmu manajemen.
3) Agar mahasiswa dapan mengimplementasikan manajemen dengan nyata baik di
dunia kerja maupun di dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pemikiran awal manajemen
Sebelum abad ke-20, terjadi dua peristiwa penting dalam ilmu manajemen.
Peristiwa pertama terjadi pada tahun 1776, ketika Adam Smith menerbitkan sebuah doktrin ekonomi klasik, The Wealth of
Nation. Dalam bukunya itu, ia mengemukakan keunggulan ekonomis yang akan
diperoleh organisasi dari pembagian kerja (division of labor), yaitu
perincian pekerjaan ke dalam tugas-tugas yang spesifik dan berulang. Dengan
menggunakan industri pabrik peniti sebagai contoh, Smith mengatakan bahwa
dengan sepuluh orang masing-masing melakukan pekerjaan khusus perusahaan peniti
dapat menghasilkan kurang lebih 48.000 peniti dalam sehari. Akan tetapi, jika
setiap orang bekerja sendiri menyelesaikan tiap-tiap bagian pekerjaan, sudah
sangat hebat bila mereka mampu menghasilkan sepuluh peniti sehari. Smith
menyimpulkan bahwa pembagian kerja dapat meningkatkan produktivitas dengan
meningkatnya keterampilan dan kecekatan tiap-tiap pekerja, menghemat waktu yang
terbuang dalam pergantian tugas, dan menciptakan mesin dan penemuan lain yang
dapat menghemat tenaga kerja.
Peristiwa penting kedua yang memengaruhi perkembangan ilmu manajemen
adalah Revolusi
Industri di Inggris. Revolusi Industri menandai dimulainya penggunaan mesin, menggantikan
tenaga manusia, yang berakibat pada pindahnya kegiatan produksi dari
rumah-rumah menuju tempat khusus yang disebut "pabrik." Perpindahan
ini mengakibatkan manajer-manajer ketika itu membutuhkan teori yang dapat
membantu mereka meramalkan permintaan, memastikan cukupnya persediaan bahan
baku, memberikan tugas kepada bawahan, mengarahkan kegiatan sehari-hari, dan
lain-lain, sehingga ilmu manajamen mulai dikembangkan oleh para ahli.
Mempelajari teori manajemen membantu kita menjadi seorang manajer yang
efektif dalam mengelola organisasi yang semakin kompleks dewasa ini. Manajemen
merupakan disiplin ilmu yang berfokus pada hasil yang mudah dilaksanakan. Teori
adalah kumpulan prinsip yang disusun secara sistematis. Sedangkan konsep adalah
simbol yang dipakai untuk menjelaskan pengertian tertentu dalam teori. Ada
beberapa alasan mengapa perlu mempelajari teori manajemen antara lain :
- Teori mengarahkan keputusan manajemen.
- Teori membentuk pandangan kita mengenai
organisasi.
- Teori membuat kita sadar mengenai lingkungan usaha.
- Teori merupakan suatu sumber ide baru.
2.2 Evolusi Teori Manajemen
Aliran manajemen ilmiah ( scientific
management ) ditandai konstribusi-konstribusi :
·
Frederick W. Taylor ( 1856-1915 )
Manajemen ilmiah mula-mula dikembangkan
oleh Federick Winslow Taylor sekitr tahun 1900 an. Karena
karyanya tersebut, Taylor disebut “bapak manajemen ilmiah”. Dalam buku-buku
literature, manajemen ilmiah sering diartikan berbeda :
-
Manajemen ilmiah merupakan penerapan
ilmiah meode studi,analisa dan pemecahan masalah-masalah organisasi.
-
Manajemen ilmiah adalah seperangkat
mekanisme – mekanisme atau teknik – teknik “a bag of trick” untuk
meningkatkan efisiensi kerja organisasi.
Taylor menuangkan gagasan-gagasannya dalam tiga judul makalah, yaitu: Shop
Management, The Principle of Scientific Management,dan Testimony
Before the Special House Committee, yang dirangkum dalam
sebuah buku yang berjudul Scientific Management.
Taylor memberikan prinsip – prinsip dasar dalam
penerapan pendekatan pada manajemen, sebagai berikut
-
Pengembangan metoda-metoda imiah dalam
manajemen agar sebagai contoh metoda yang paling baik untuk pelaksanaan setiap
pekerjaan dapat ditentukan.
-
Seleksi ilmiah untuk karyawan, agar setiap
karyawan dapat diberikan taggung jawab atas sesuatu tugas sesuai dengan
kemampuannya.
-
Pendidikan dan pengembangan ilmiah para
karyawan.
-
Kerjasama yang baik antara manajemen dan
tenaga kerja.
·
Frank dan Lillian Gilbreth ( 1868-1924 dan 1878-1972).
Dalam aliran ini Frank lebih cenderung
terhadap masalah yang sangat efisien, terutama untuk menemukan “cara yang
terbaik untuk mengerjakan suatu tugas”.
Sedangkan istrinya Lillian
Gilbreth lebih tertarik pada aspek-aspek manusia dalam kerja,
seperti seleksi, penempatan dan latihan personalia. Dia menuangkan gagasannya
dalam buku yamg berjudul “The Psychology of Management”.
·
Henry L. Gantt ( 1861-1919 )
Seperti Taylor, Henry L. Gantt
mengemukakan gagasan-gagasan, yaitu :
-
Saling menguntungkan antar tenaga kerja
dengan manajemen.
-
Seleksi kerjasama ilmiah tenaga kerja
-
Sistem insentif (bonus) untuk merangsang
produktivitas.
-
Pengunaan-pengunaan,instruksi-instruksi
kerja yang terperinci.
·
Harrington Emerson (1853-1931)
Emerson mengemukakan 12 (dua
belas) prinsip-prinsip efisiensi yang sangat terkenal, yang secara ringkas
adalah sebagai berikut:
-
Kegiatan yang dilakukan masuk akal.
-
Adanya staf yang cakap.
-
Disiplin.
-
Balas jasa yang adil.
-
Laporan-laporan yang terpercaya, segera,
akurat dan ajeg – sistem informasi dan akuntansi.
-
Pemberian perintah-perencanaan dan
pengurusan kerja.
-
Adanya standar-standar dan skedul-skedul –
metoda dan waktu setiap kegiatan.
-
Kondisi yang distandardisasi.
-
Operasi yang distandarisasi.
-
Instruksi-instruksi praktis tertulis yang
standar.
-
Balas jasa efisiensi-rencana intensif.
2.3 Teori Manajemen Klasik
·
Robert Owen ( 1771-1858)
Dimulai pada awal tahun 1800-an sebagai
Manajer Pabrik Pemintalan Kapas di New Lanark, Skotlandia. Robert Owen
mencurahkan perhatiannya pada penggunaan faktor produksi mesin dan faktor
produksi tenaga kerja. Dari hasil pengamatannya disimpulkan bahwa, bilamana
terhadap mesin diadakan suatu perawatan yang baik akan memberikan keuntungan
kepada perusahaan, demikian pula halnya pada tenaga kerja, apabila tenaga kerja
dipelihara dan dirawat (dalam arti adanya perhatian baik kompensasi,
kesehantan, tunjangan dan lain sebagainya) oleh pimpinan perusahaan akan
memberikan keuntungan kepada perusahaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kuantitas
dan kualitas hasil pekerjaan dipengaruhi oleh situasi ekstern dan intern dari
pekerjaan. Atas hasil penelitiannya Robert Owen dikenal sebagai Bapak
Manajemen Personalia. Dia juga sebagai salah seorang pendiri gerakan
koperasi konsumsi, adapun usaha yang pernah dilakukan dan mengalami kegagalan
adalah mendirikan suatu komune di New Harmoni, Indiana pada tahun 1824.
·
Charles Babbage (1792-1871)
Charles Babbage adalah seorang Profesor
Matematika dari Inggris yang menaruh perhatian dan minat pada bidang manajemen.
Perhatiannya pada operasi-operasi pabrik yang dapat dilakukan secara efisien.
Dia percaya bahwa aplikasi prinsip-prinsip ilmiah pada proses kerja akan
menaikkan produktivitas dari tenaga kerja dan menurunkan biaya, karena
pekerjaan-pekerjaan dilakukan secara efektif dan efisien. Dia menganjurkan agar
para manajer bertukar pengalaman dan dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen.
Perhatiannya diarahkan dalam hal pembagian kerja (devision of labour), yang
mempunyai beberap keunggulan, yaitu :
-
Waktu yang diperlukan untuk belajar dari
pengalaman-pengalaman yang baru.
-
banyaknya waktu yang terbuang bila
seseorang berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, dan orang tersebut
harus menyesuaikan kembali pada pekerjaan barunya sehingga akan menghambat
kemajuan dan ketrampilan pekerja, untuk itu diperlukan spesialisasi dalam
pekerjaannya.
-
Kecakapan dan keahlian seseorang bertambah
karena seorang pekerja bekerja terus-menerus dalam tugasnya.
-
Adanya perhatian pada pekerjaannya
sehingga dapat meresapi alat-alatnya karena perhatiannya pada itu-itu saja.
Kontribusi lain dari Charles Babbage yaitu
menciptakan mesin hitung (calculator) mekanis yang pertama, mengembangkan
program-program permainan untuk komputer, mengembangkan kerja sama yang saling
menguntungkan antara para pekerja dengan pemilik perusahaan, juga membuat skema
perencanaan pembagian keuntungan.
2.4 Pendekatan
Hubungan Manusiawi
Pendekatan ini muncul untuk merevisi teori
manajemen klasik yang ternyata tidak sepenuhnya menghasilkan efisiensi produksi
dan keharmonisan kerja. Para ahli selanjutnya melengkapi teori manajemen klasik
dengan menerapkan sosiologi dan psikologi dalam manajemen.
Ada beberapa ahli yang mencoba melengkapi
teori organisasi Klasik dengan pandangan sosiologi dan psikologi, yaitu :
·
Hugo Munsterberg ( 1863-1916)
Dia sebagai pencecus psikologi industri
sehingga hugo munsterberg disebut bapak “psikologi industri”. Dalam bukunya
Psikology and Industial Effisiensy, ia menguraikan tentang peralatan psikologi
untuk mencapai tujuan.
·
Elton Mayo (1880-1949)
Dia mengemukakan bahwa, Hubungan manusia
sering digunakan sebagai istilah umum untuk menggambarkan cara seorang menejer
berinteraksi kepada bawahan-bawahannya. Itu bertujuan untuk menciptakan
hubungan kemanusian yang baik.
2.5 Pendekatan
Manajemen Modern
Manajemen modern adalah adalah
manajemen yang pada periodenya ditandai dengan sudah dipelajari manajemen
sebagai ilmu yang mempunyai dasar-dasar logika ilmiah, sehingga banyak
melibatkan ahli manajemen maupun ahli ekonomi untuk melakukan penelitian
tentang manajemen yang menghasilkan berbagai teori maupun aliran manajemen.
a)
Teori Perilaku
Teori perilaku merupakan pengembangan dari
pendekatan hubungan manusiawi. Perilaku dapat dipahami melalui tiga pendekatan
yaitu:
1. Rasional.
Dikemukakan oleh Down dan Simon. Model rasional memusatkan perhatiannya pada
anggota organisasi yang diasumsikan bersifat rasional dan mempunyai berbagai
kepentingan, kebutuhan, motif dan tujuan.
2. Sosiologis.
Model ini lebih memusatkan perhatiannya kepada pengetahuan antropologi,
sosiologi dan psikologi Pendukung model ini antara lain Bern.
3. Pengembangan hubungan manusia. Model pengembangan hubungan manusia lebih memusatkan perhatiannya kepada tujuan yang ingin dicapai dan pengembangan berbagai sistem motivasi menurut jenis motivasi agar dapat meningkatkan produktivitas kerja. Pendukung model ini antara lain, Mc Gregor, Maslow, dan Bennis.
3. Pengembangan hubungan manusia. Model pengembangan hubungan manusia lebih memusatkan perhatiannya kepada tujuan yang ingin dicapai dan pengembangan berbagai sistem motivasi menurut jenis motivasi agar dapat meningkatkan produktivitas kerja. Pendukung model ini antara lain, Mc Gregor, Maslow, dan Bennis.
b)
Teori Kuantitatif
Teori kuantitatif ditandai dengan
berkembangnya team-team riset operasi (operations research) dalam pemecahan
masalah-masalah industri, yang didasarkan atas sukses team-team riset operasi
inggris dalam perang dunia ke II. Rist operasi kemudian diformalisasikan dan
disebut aliran management science yang berfungsi untuk penganggaran modal,
manajemen aliran kas, scheduling produksi, pengembangan strategi produksi,
perencanaan pengembangan sumber daya manusia, penjagaan tingkat persedian yang
optimal. Langkah-langkah pendekatan management science biasanya sebagai
berikut:
1. Perumusan masalah.
2. Penyusunan suatu model matematis.
3. Mendapatkan penyelesaian dari
model.
4. Pengujian model dan hasil yang
didapatkan dari model.
5. Penetapan pengawasan atas
hasil-hasil.
6. Pelaksanaan hasil dalam
kegiatan-implementasi.
2.6 Pendekatan
Sistem Manajemen
Pendekatan sistem pada manajemen bermaksud
untuk memandang organisasi sebagai suatu kesatuan, yang terdiri dari
bagian-bagian yang saling berhubungan dan cara memandang organisasi sebagai
suatu keseluruhan dan sebagai bagian dari lingkungan eksternal yang lebih
luas. Sistem pendekatan adalah sangat mendasar sehingga segala sesuatu adalah
saling berhubungan tau saling tergantung. Suatu sistem terdiri dari elemen
elemen yang saling tergangtung dan saling berhubungan dan bila elemen tersebut
berinteraksi maka membentuk suatu kesatuan yang menyeluruh.
2.7 Pendekatan
Kontingensi
Pendekatan kontingensi (contingency
approach) dikembangkan oleh para manajer, konsultan dan peneliti yang mencoba
untuk menerapkan konsep-konsep dari berbagai aliran manajemen dalam situasi
kehidupan dan mengidentifikasikan eknik pada situasi tertentu, dibawah keadaan
tertentu, dan pada waktu tertentu dana akan membawa pencapaintujuan manajemen.
BAB III
PENUTUP
·
Kesimpulan
Setiap ahli memberi pandangan yang berbeda
tentang definisi manajemen, namun secara umum manajamen dapat didefinisikan
sebagai seni dan ilmu dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pemotivasian, dan pengendalian terhadap orang-orang dan mekanisme kerja untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam kaitannya dengan bidang pendidikan
manajemen dapat diartikan sebagai suatu penataan bidang garapan pendidikan yang
dilakukan melalui aktivitas perncanaan, pengorganisasian, penyusunan staf,
pembinaan, pengkoordinasian, pengkomunikasian, pemotivasian, penganggran,
pengendalian, pengawasan, penilaian, dan pelaporan secara sisitematis untuk
mencapai tujuan pendidikan secara berkualitas.
Evolusi teori manajemen berkembang secara
klasik dan ilmiah. Pendekatan Klasik yang telah berkembang ke arah
pemanfaatan hasil-hasil penelitian dari pendekatan lain dan terus tumbuh
menjadi pendekatan baru yang disebut Pendekatan Sistem dan Pendekatan
Kontingensi. Demikian pula Pendekatan Hubungan Manusiawi dan ilmu manajemen
memberikan pendekatan yang penting dalam meneliti, menganalisis dan memecahkan
masalah-masalah manajemen.
·
Saran
Dengan belajar mengenai Teori Evolusi
Manajemen diharapkan kita dapat lebih memahami apa itu Manajemen dan aspek –
aspek yang berkaitan dengan Manajemen.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://ophiiciiduduth.blogspot.com/2013/04/makalah-sejarah-perkembangan-manajemen.html - SEJARAH PERKEMBANGAN MENEJEMEN
3.
http://tammzt.wordpress.com/2012/03/18/2-evolusi-teori-manajemen/#more
48 - EVOLUSI TEORI MENEJEMEN
5.
Syarief.latif: Pustaka Utama : 2002 –
Evolusi Teori Manajemen
·
Hak Asasi Manusia
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“ HAK ASASI MANUSIA “
DOSEN
PEMBIMBING :
Sholahudin
Malik , S.Ag. M.Si
DISUSUN
OLEH :
Eva
Nurjanah (43115310076)
UNIVERSITAS MERCU BUANA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
MANAJEMEN
2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Indonesia memiliki konstitusi dasar yang
disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Semenjak masa reformasi
hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen atau perubahan
sebanyak empat kali yaitu:
1.
Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999
2.
Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
3.
Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
4.
PerubahanKeempat, disahkan 10 Agustus 2002
Bagaimanapun, amandemen UUD 1945 masih jauh
dari kata sempurna. Masih banyak problem kebangsaan yang mustinya diatur langsung
dalam UUD, namun tidak atau belum dicantumkan di dalamnya. Sebaliknya,
barangkali terdapat beberapa poin yang mustinya tidak dimasukkan, tetapi
dimasukkan dalam UUD. Salah satu poin penting yang terdapat dalam amandemen UUD
1945 adalah mengenai hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang melekat
pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan yang dimiliki menurut kodratnya dan
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya yang bersifat luhur dan suci.
UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau
dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai
persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya
pelanggaran HAM terjadi di negeri ini, antara lain; kasus pembunuhan aktivis
Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya. Di
bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si
miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan dan
lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran
dan kemiskinan. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi
bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pada posisi ini, amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial,
lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam
hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah
bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi
otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus
dalam konstitusi.
Meski demikian, amandemen UUD 1945
sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi
manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit
memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik
para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya
pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan
lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah
dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping
juga mensahkan undang-undang tentang HAM.
I.II Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Hak Asasi Manusia?
2.
Pasal-pasal apa saja yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak
Asasi Manusia?
BAB II
PEMBAHASAN
II.I Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut:
1. Jhon Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
II.II Pasal-pasal yang Tercantum dalam Undang-Undang
Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia
Kecurigaan bahwa konsep HAM yang diadaptasi
oleh bangsa Indonesia selama ini dari Barat diantisipasi oleh amandemen pada
pasal Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Karena itu,
pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM
yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai
kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi.
Dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950, ketentuan hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar 1945
relatif sedikit, hanya 7 pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31, dan 34.
Sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu 35
pasal, yakni dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS
1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human
Rights.
Meskipun UUD 1945 tidak banyak mencantumkan
pasal tentang HAM, kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah
undang-undang, antara lain UU Nomor 14 Tahun 1970 dan UU Nomor 8 Tahun 1981
yang mencantumkan banyak ketentuan tentang HAM. UU Nomor 14 Tahun 1970 memuat 8
pasal tentang HAM, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagi pula
di dalam Pembukaan UUD 1945 didapati sebuah pernyataan yang mencerminkan tekad
bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan".
Ketentuan
HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus
dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka
ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh
negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah.
Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang HAM relatif terbatas, tetapi hal ini tidak akan
menghambat penegakan HAM, karena sudah diperlengkapi dengan undang-undang lain,
seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak
Asasi Manusia, dan UU Pengadilan HAM. Sekalipun demikian, telah diusulkan juga
untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam UUD 1945 melalui
amandemen. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga
amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal
28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kese-jahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
Pasal
28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak
memperoleh kesem-patan yang
sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal
28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal
28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
Pasal
28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal
28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB III
PENUTUP
Penambahan rumusan HAM serta jaminan
penghormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena
kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin
menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan
salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu
indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat
kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan
pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam
proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa
Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak
asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia
ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah
hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan
tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
DAFTAR PUSTAKA
http://limc4u.blogspot.com/2012/12/penjelasan-pasal-28a-sampai-28j-uud-1945.html
Setiawan,dani.
“Hak asasi manusia dalam amandemen UUD” http://www.danisetiawanku.com/2010/01/hak-asasi-manusia-dalam-amandemen-uud.html
Langganan:
Komentar (Atom)