Rabu, 20 April 2016

Evolusi Manajemen


Teori Evolusi Manajemen



Disusun oleh :
  Eva Nurjanah                         43115310076







   BAB I 
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Dalam mempelajari ilmu manajemen dan isi pembahasan di dalamnya pasti ada yang namanya evolusi teori manajemen jadi sebelum kita mempelajari ilmu manajemen secara luas kita perlu mengetahui perkembangan teori manajemen tersebut.
Manajemen merupakan sebuah cara yang digunakan dalam mengorganisasukan suatu tindakan. Dengan manajemen yang baik tentunya segala rencana dan kegiatan akan mencapai hasil maksimal pula. Oleh karena itu kita perlu mengkaji teori-teori yang digunakan dalam manajemen ini. Dengan pembuatan makalah ini diharapkan kita dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam hati kita tentang teori manajemen.
Pembahasan dan perkembangan teori-teori manajemen sangat dibutuhkan untuk memberikan landasan dalam pemahaman perkembangan teori manajemen selanjutnya. Setiap pandangan dalam teori manajemen akan membantu manajer untuk membuat keputusan-keputusan yang lebih efektif pada berbagai masalah yang berbeda dalam organisasi yang terus mengalami perubahan. Karena itu sebelum kita mengetaui manajemen kita perlu mengkaji ulang teori evolusi manajemen yang ada.

1.2             Rumusan Masalah
1)      Untuk memenuhi tugas pengantar manajemen.
2)      Agar mahasiswa tahu pentingnya ilmu manajemen.
3)      Agar mahasiswa dapan mengimplementasikan manajemen dengan nyata baik di dunia kerja maupun di dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pemikiran awal manajemen
Sebelum abad ke-20, terjadi dua peristiwa penting dalam ilmu manajemen. Peristiwa pertama terjadi pada tahun 1776, ketika Adam Smith menerbitkan sebuah doktrin ekonomi klasik, The Wealth of Nation. Dalam bukunya itu, ia mengemukakan keunggulan ekonomis yang akan diperoleh organisasi dari pembagian kerja (division of labor), yaitu perincian pekerjaan ke dalam tugas-tugas yang spesifik dan berulang. Dengan menggunakan industri pabrik peniti sebagai contoh, Smith mengatakan bahwa dengan sepuluh orang masing-masing melakukan pekerjaan khusus perusahaan peniti dapat menghasilkan kurang lebih 48.000 peniti dalam sehari. Akan tetapi, jika setiap orang bekerja sendiri menyelesaikan tiap-tiap bagian pekerjaan, sudah sangat hebat bila mereka mampu menghasilkan sepuluh peniti sehari. Smith menyimpulkan bahwa pembagian kerja dapat meningkatkan produktivitas dengan meningkatnya keterampilan dan kecekatan tiap-tiap pekerja, menghemat waktu yang terbuang dalam pergantian tugas, dan menciptakan mesin dan penemuan lain yang dapat menghemat tenaga kerja.
Peristiwa penting kedua yang memengaruhi perkembangan ilmu manajemen adalah Revolusi Industri di Inggris. Revolusi Industri menandai dimulainya penggunaan mesin, menggantikan tenaga manusia, yang berakibat pada pindahnya kegiatan produksi dari rumah-rumah menuju tempat khusus yang disebut "pabrik." Perpindahan ini mengakibatkan manajer-manajer ketika itu membutuhkan teori yang dapat membantu mereka meramalkan permintaan, memastikan cukupnya persediaan bahan baku, memberikan tugas kepada bawahan, mengarahkan kegiatan sehari-hari, dan lain-lain, sehingga ilmu manajamen mulai dikembangkan oleh para ahli.
Mempelajari teori manajemen membantu kita menjadi seorang manajer yang efektif dalam mengelola organisasi yang semakin kompleks dewasa ini. Manajemen merupakan disiplin ilmu yang berfokus pada hasil yang mudah dilaksanakan. Teori adalah kumpulan prinsip yang disusun secara sistematis. Sedangkan konsep adalah simbol yang dipakai untuk menjelaskan pengertian tertentu dalam teori. Ada beberapa alasan mengapa perlu mempelajari teori manajemen antara lain :
  1. Teori mengarahkan keputusan manajemen.
  2. Teori membentuk pandangan kita mengenai organisasi.
  3. Teori membuat kita sadar mengenai lingkungan usaha.
  4. Teori merupakan suatu sumber ide baru.
2.2 Evolusi Teori Manajemen
Aliran manajemen ilmiah ( scientific management ) ditandai konstribusi-konstribusi :

·         Frederick W. Taylor  ( 1856-1915 )
Manajemen ilmiah mula-mula dikembangkan oleh Federick Winslow Taylor sekitr tahun 1900 an. Karena karyanya tersebut, Taylor disebut “bapak manajemen ilmiah”. Dalam buku-buku literature, manajemen ilmiah sering diartikan berbeda :
-       Manajemen ilmiah merupakan penerapan ilmiah meode studi,analisa dan pemecahan masalah-masalah organisasi.
-       Manajemen ilmiah adalah seperangkat mekanisme – mekanisme atau teknik – teknik “a bag of trick” untuk meningkatkan efisiensi kerja organisasi.
Taylor menuangkan gagasan-gagasannya dalam tiga judul makalah, yaitu: Shop Management, The Principle of Scientific Management,dan Testimony Before the Special House Committee, yang dirangkum dalam sebuah buku yang berjudul Scientific Management.
Taylor memberikan prinsip – prinsip dasar dalam penerapan pendekatan pada manajemen, sebagai berikut
-       Pengembangan metoda-metoda imiah dalam manajemen agar sebagai contoh metoda yang paling baik untuk pelaksanaan setiap pekerjaan dapat ditentukan.
-       Seleksi ilmiah untuk karyawan, agar setiap karyawan dapat diberikan taggung jawab atas sesuatu tugas sesuai dengan kemampuannya.
-       Pendidikan dan pengembangan ilmiah para karyawan.
-       Kerjasama yang baik antara manajemen dan tenaga kerja.

·         Frank dan Lillian Gilbreth ( 1868-1924 dan 1878-1972).
Dalam aliran ini Frank lebih cenderung terhadap masalah yang sangat efisien, terutama untuk menemukan “cara yang terbaik untuk mengerjakan suatu tugas”.
Sedangkan istrinya Lillian Gilbreth lebih tertarik pada aspek-aspek manusia dalam kerja, seperti seleksi, penempatan dan latihan personalia. Dia menuangkan gagasannya dalam buku yamg berjudul “The Psychology of Management”.

·         Henry L. Gantt ( 1861-1919 )
Seperti Taylor, Henry L. Gantt mengemukakan gagasan-gagasan, yaitu :
-       Saling menguntungkan antar tenaga kerja dengan manajemen.
-       Seleksi kerjasama ilmiah tenaga kerja
-       Sistem insentif (bonus) untuk merangsang produktivitas.
-       Pengunaan-pengunaan,instruksi-instruksi kerja yang terperinci.

·         Harrington Emerson (1853-1931)
Emerson mengemukakan 12 (dua belas) prinsip-prinsip efisiensi yang sangat terkenal, yang secara ringkas adalah sebagai berikut:
-       Kegiatan yang dilakukan masuk akal.
-       Adanya staf yang cakap.
-       Disiplin.
-       Balas jasa yang adil.
-       Laporan-laporan yang terpercaya, segera, akurat dan ajeg – sistem informasi dan akuntansi.
-       Pemberian perintah-perencanaan dan pengurusan kerja.
-       Adanya standar-standar dan skedul-skedul – metoda dan waktu setiap kegiatan.
-       Kondisi yang distandardisasi.
-       Operasi yang distandarisasi.
-       Instruksi-instruksi praktis tertulis yang standar.
-       Balas jasa efisiensi-rencana intensif.

2.3  Teori Manajemen Klasik
·         Robert Owen ( 1771-1858)
Dimulai pada awal tahun 1800-an sebagai Manajer Pabrik Pemintalan Kapas di New Lanark, Skotlandia. Robert Owen mencurahkan perhatiannya pada penggunaan faktor produksi mesin dan faktor produksi tenaga kerja. Dari hasil pengamatannya disimpulkan bahwa, bilamana terhadap mesin diadakan suatu perawatan yang baik akan memberikan keuntungan kepada perusahaan, demikian pula halnya pada tenaga kerja, apabila tenaga kerja dipelihara dan dirawat (dalam arti adanya perhatian baik kompensasi, kesehantan, tunjangan dan lain sebagainya) oleh pimpinan perusahaan akan memberikan keuntungan kepada perusahaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan dipengaruhi oleh situasi ekstern dan intern dari pekerjaan. Atas hasil penelitiannya Robert Owen dikenal sebagai Bapak Manajemen Personalia. Dia juga sebagai salah seorang pendiri gerakan koperasi konsumsi, adapun usaha yang pernah dilakukan dan mengalami kegagalan adalah mendirikan suatu komune di New Harmoni, Indiana pada tahun 1824.
·         Charles Babbage (1792-1871)
Charles Babbage adalah seorang Profesor Matematika dari Inggris yang menaruh perhatian dan minat pada bidang manajemen. Perhatiannya pada operasi-operasi pabrik yang dapat dilakukan secara efisien. Dia percaya bahwa aplikasi prinsip-prinsip ilmiah pada proses kerja akan menaikkan produktivitas dari tenaga kerja dan menurunkan biaya, karena pekerjaan-pekerjaan dilakukan secara efektif dan efisien. Dia menganjurkan agar para manajer bertukar pengalaman dan dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen. Perhatiannya diarahkan dalam hal pembagian kerja (devision of labour), yang mempunyai beberap keunggulan, yaitu :
-       Waktu yang diperlukan untuk belajar dari pengalaman-pengalaman yang baru.
-       banyaknya waktu yang terbuang bila seseorang berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, dan orang tersebut harus menyesuaikan kembali pada pekerjaan barunya sehingga akan menghambat kemajuan dan ketrampilan pekerja, untuk itu diperlukan spesialisasi dalam pekerjaannya.
-       Kecakapan dan keahlian seseorang bertambah karena seorang pekerja bekerja terus-menerus dalam tugasnya.
-       Adanya perhatian pada pekerjaannya sehingga dapat meresapi alat-alatnya karena perhatiannya pada itu-itu saja.
Kontribusi lain dari Charles Babbage yaitu menciptakan mesin hitung (calculator) mekanis yang pertama, mengembangkan program-program permainan untuk komputer, mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan antara para pekerja dengan pemilik perusahaan, juga membuat skema perencanaan pembagian keuntungan.

2.4             Pendekatan Hubungan Manusiawi
Pendekatan ini muncul untuk merevisi teori manajemen klasik yang ternyata tidak sepenuhnya menghasilkan efisiensi produksi dan keharmonisan kerja. Para ahli selanjutnya melengkapi teori manajemen klasik dengan menerapkan sosiologi dan psikologi dalam manajemen.
Ada beberapa ahli yang mencoba melengkapi teori organisasi Klasik dengan pandangan sosiologi dan psikologi, yaitu :
·         Hugo Munsterberg ( 1863-1916)
Dia sebagai pencecus psikologi industri sehingga hugo munsterberg disebut bapak “psikologi industri”. Dalam bukunya Psikology and Industial Effisiensy, ia menguraikan tentang peralatan psikologi untuk mencapai tujuan.
·         Elton Mayo (1880-1949)
Dia mengemukakan bahwa, Hubungan manusia sering digunakan sebagai istilah umum untuk menggambarkan cara seorang menejer berinteraksi kepada bawahan-bawahannya. Itu bertujuan untuk menciptakan hubungan kemanusian yang baik.

2.5             Pendekatan Manajemen Modern
Manajemen modern adalah adalah manajemen yang pada periodenya ditandai dengan sudah dipelajari manajemen sebagai ilmu yang mempunyai dasar-dasar logika ilmiah, sehingga banyak melibatkan ahli manajemen maupun ahli ekonomi untuk melakukan penelitian tentang manajemen yang menghasilkan berbagai teori maupun aliran manajemen.

a)    Teori Perilaku
Teori perilaku merupakan pengembangan dari pendekatan hubungan manusiawi. Perilaku dapat dipahami melalui tiga pendekatan yaitu:
1. Rasional. Dikemukakan oleh Down dan Simon. Model rasional memusatkan perhatiannya pada anggota organisasi yang diasumsikan bersifat rasional dan mempunyai berbagai kepentingan, kebutuhan, motif dan tujuan.
2. Sosiologis. Model ini lebih memusatkan perhatiannya kepada pengetahuan antropologi, sosiologi dan psikologi Pendukung model ini antara lain Bern.
3. Pengembangan hubungan manusia. Model pengembangan hubungan manusia lebih memusatkan perhatiannya kepada tujuan yang ingin dicapai dan pengembangan berbagai sistem motivasi menurut jenis motivasi agar dapat meningkatkan produktivitas kerja. Pendukung model ini antara lain, Mc Gregor, Maslow, dan Bennis.

b)   Teori Kuantitatif
Teori kuantitatif ditandai dengan berkembangnya team-team riset operasi (operations research) dalam pemecahan masalah-masalah industri, yang didasarkan atas sukses team-team riset operasi inggris dalam perang dunia ke II. Rist operasi kemudian diformalisasikan dan disebut aliran management science yang berfungsi untuk penganggaran modal, manajemen aliran kas, scheduling produksi, pengembangan strategi produksi, perencanaan pengembangan sumber daya manusia, penjagaan tingkat persedian yang optimal. Langkah-langkah pendekatan management science biasanya sebagai berikut:
1.  Perumusan masalah.
2.  Penyusunan suatu model matematis.
3.  Mendapatkan penyelesaian dari model.
4.  Pengujian model dan hasil yang didapatkan dari model.
5.  Penetapan pengawasan atas hasil-hasil.
6.  Pelaksanaan hasil dalam kegiatan-implementasi.

2.6            Pendekatan Sistem Manajemen
Pendekatan sistem pada manajemen bermaksud untuk memandang organisasi sebagai suatu kesatuan, yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan cara memandang organisasi sebagai suatu keseluruhan dan sebagai bagian dari lingkungan eksternal yang lebih luas. Sistem pendekatan adalah sangat mendasar sehingga segala sesuatu adalah saling berhubungan tau saling tergantung. Suatu sistem terdiri dari elemen elemen yang saling tergangtung dan saling berhubungan dan bila elemen tersebut berinteraksi maka membentuk suatu kesatuan yang menyeluruh.


2.7              Pendekatan Kontingensi
Pendekatan kontingensi (contingency approach) dikembangkan oleh para manajer, konsultan dan peneliti yang mencoba untuk menerapkan konsep-konsep dari berbagai aliran manajemen dalam situasi kehidupan dan mengidentifikasikan eknik pada situasi tertentu, dibawah keadaan tertentu, dan pada waktu tertentu dana akan membawa pencapaintujuan manajemen.


BAB III
PENUTUP

·         Kesimpulan

Setiap ahli memberi pandangan yang berbeda tentang definisi manajemen, namun secara umum manajamen dapat didefinisikan sebagai seni dan ilmu dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap orang-orang dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam kaitannya dengan bidang pendidikan manajemen dapat diartikan sebagai suatu penataan bidang garapan pendidikan yang dilakukan melalui aktivitas perncanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, pembinaan, pengkoordinasian, pengkomunikasian, pemotivasian, penganggran, pengendalian, pengawasan, penilaian, dan pelaporan secara sisitematis untuk mencapai tujuan pendidikan secara berkualitas.
Evolusi teori manajemen berkembang secara klasik dan ilmiah. Pendekatan Klasik yang telah berkembang ke arah pemanfaatan hasil-hasil penelitian dari pendekatan lain dan terus tumbuh menjadi pendekatan baru yang disebut Pendekatan Sistem dan Pendekatan Kontingensi. Demikian pula Pendekatan Hubungan Manusiawi dan ilmu manajemen memberikan pendekatan yang penting dalam meneliti, menganalisis dan memecahkan masalah-masalah manajemen.

·         Saran
Dengan belajar mengenai Teori Evolusi Manajemen diharapkan kita dapat lebih memahami apa itu Manajemen dan aspek – aspek yang berkaitan dengan Manajemen.






DAFTAR PUSTAKA

5.    Syarief.latif: Pustaka Utama : 2002 – Evolusi Teori Manajemen

·




Hak Asasi Manusia

MAKALAH
KEWARGANEGARAAN

“ HAK ASASI MANUSIA “

 

DOSEN PEMBIMBING :
Sholahudin Malik , S.Ag. M.Si

DISUSUN OLEH :


Eva Nurjanah (43115310076)







UNIVERSITAS MERCU BUANA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
MANAJEMEN

2016/2017





BAB I

PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang

   Indonesia memiliki konstitusi dasar yang disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Semenjak masa reformasi hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen atau perubahan sebanyak empat kali yaitu:
1. Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999
2. Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
3. Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
4. PerubahanKeempat, disahkan 10 Agustus 2002
   Bagaimanapun, amandemen UUD 1945 masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak problem kebangsaan yang mustinya diatur langsung dalam UUD, namun tidak atau belum dicantumkan di dalamnya. Sebaliknya, barangkali terdapat beberapa poin yang mustinya tidak dimasukkan, tetapi dimasukkan dalam UUD. Salah satu poin penting yang terdapat dalam amandemen UUD 1945 adalah mengenai hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan yang dimiliki menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya yang bersifat luhur dan suci.
   UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini, antara lain; kasus pembunuhan aktivis Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya. Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan dan lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran dan kemiskinan. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
   Pada posisi ini, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi.
   Meski demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping juga mensahkan undang-undang tentang HAM.

I.II Rumusan Masalah

Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Hak Asasi Manusia?
2. Pasal-pasal apa saja yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia?



BAB II

PEMBAHASAN


II.I Pengertian Hak Asasi Manusia

   Pengertian Hak Asasi Manusia menurut:
   1. Jhon Locke
   Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
   2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1
   Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.








II.II Pasal-pasal yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia

   Kecurigaan bahwa konsep HAM yang diadaptasi oleh bangsa Indonesia selama ini dari Barat diantisipasi oleh amandemen pada pasal Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi.
   Dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, ketentuan hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar 1945 relatif sedikit, hanya 7 pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31, dan 34. Sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu 35 pasal, yakni dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.
   Meskipun UUD 1945 tidak banyak mencantumkan pasal tentang HAM, kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 14 Tahun 1970 dan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mencantumkan banyak ketentuan tentang HAM. UU Nomor 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagi pula di dalam Pembukaan UUD 1945 didapati sebuah pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
   Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas, tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM, karena sudah diperlengkapi dengan undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pengadilan HAM. Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam UUD 1945 melalui amandemen. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
 (1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.
(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.





BAB III

PENUTUP


   Penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
   Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
   Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
   Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.

DAFTAR PUSTAKA


http://limc4u.blogspot.com/2012/12/penjelasan-pasal-28a-sampai-28j-uud-1945.html
Setiawan,dani. “Hak asasi manusia dalam amandemen UUD” http://www.danisetiawanku.com/2010/01/hak-asasi-manusia-dalam-amandemen-uud.html