MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“ HAK ASASI MANUSIA “
DOSEN
PEMBIMBING :
Sholahudin
Malik , S.Ag. M.Si
DISUSUN
OLEH :
Eva
Nurjanah (43115310076)
UNIVERSITAS MERCU BUANA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
MANAJEMEN
2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Indonesia memiliki konstitusi dasar yang
disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Semenjak masa reformasi
hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen atau perubahan
sebanyak empat kali yaitu:
1.
Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999
2.
Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
3.
Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
4.
PerubahanKeempat, disahkan 10 Agustus 2002
Bagaimanapun, amandemen UUD 1945 masih jauh
dari kata sempurna. Masih banyak problem kebangsaan yang mustinya diatur langsung
dalam UUD, namun tidak atau belum dicantumkan di dalamnya. Sebaliknya,
barangkali terdapat beberapa poin yang mustinya tidak dimasukkan, tetapi
dimasukkan dalam UUD. Salah satu poin penting yang terdapat dalam amandemen UUD
1945 adalah mengenai hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang melekat
pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan yang dimiliki menurut kodratnya dan
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya yang bersifat luhur dan suci.
UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau
dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai
persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya
pelanggaran HAM terjadi di negeri ini, antara lain; kasus pembunuhan aktivis
Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya. Di
bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si
miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan dan
lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran
dan kemiskinan. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi
bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pada posisi ini, amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial,
lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam
hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah
bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi
otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus
dalam konstitusi.
Meski demikian, amandemen UUD 1945
sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi
manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit
memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik
para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya
pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan
lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah
dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping
juga mensahkan undang-undang tentang HAM.
I.II Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Hak Asasi Manusia?
2.
Pasal-pasal apa saja yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak
Asasi Manusia?
BAB II
PEMBAHASAN
II.I Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut:
1. Jhon Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
II.II Pasal-pasal yang Tercantum dalam Undang-Undang
Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia
Kecurigaan bahwa konsep HAM yang diadaptasi
oleh bangsa Indonesia selama ini dari Barat diantisipasi oleh amandemen pada
pasal Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Karena itu,
pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM
yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai
kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi.
Dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950, ketentuan hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar 1945
relatif sedikit, hanya 7 pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31, dan 34.
Sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu 35
pasal, yakni dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS
1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human
Rights.
Meskipun UUD 1945 tidak banyak mencantumkan
pasal tentang HAM, kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah
undang-undang, antara lain UU Nomor 14 Tahun 1970 dan UU Nomor 8 Tahun 1981
yang mencantumkan banyak ketentuan tentang HAM. UU Nomor 14 Tahun 1970 memuat 8
pasal tentang HAM, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagi pula
di dalam Pembukaan UUD 1945 didapati sebuah pernyataan yang mencerminkan tekad
bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan".
Ketentuan
HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus
dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka
ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh
negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah.
Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang HAM relatif terbatas, tetapi hal ini tidak akan
menghambat penegakan HAM, karena sudah diperlengkapi dengan undang-undang lain,
seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak
Asasi Manusia, dan UU Pengadilan HAM. Sekalipun demikian, telah diusulkan juga
untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam UUD 1945 melalui
amandemen. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga
amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal
28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kese-jahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
Pasal
28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak
memperoleh kesem-patan yang
sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal
28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal
28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
Pasal
28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal
28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB III
PENUTUP
Penambahan rumusan HAM serta jaminan
penghormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena
kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin
menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan
salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu
indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat
kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan
pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam
proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa
Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak
asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia
ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah
hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan
tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
DAFTAR PUSTAKA
http://limc4u.blogspot.com/2012/12/penjelasan-pasal-28a-sampai-28j-uud-1945.html
Setiawan,dani.
“Hak asasi manusia dalam amandemen UUD” http://www.danisetiawanku.com/2010/01/hak-asasi-manusia-dalam-amandemen-uud.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar